SPPT objek pajak baru diterbitkan apabali wajib pajak yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya. Sebelum melakukan Pendaftaran PBB baru, anda harus mengisi form surat pernyataan terlebih dahulu. Kemudian surat pernyataan tersebut diupload/ dimasukan kedalam form pendaftaran PBB.
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PBB baru:
1. File KTP Pemohon
2. Surat Pernyataan download disini
3. Foto visual objek pajak
4. Scan sertifikat / SKKT / hak atas tanah
5. File SPPT PBB tetangga dalam 1 (satu) RT *Catatan: Nomor pendaftaran harus disimpan untuk pengecekan status pendaftaran
SPPT Mutasi diterbitkan apabila terdapat perubahan data objek pajak dan/ atau subjek pajak. Perubahan data objek pajak disebabkan adanya akibat terjadinya mutasi subjek pajak PBB P2 yang diajukan wajin pajak. Perubahan data subjek pajak disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris, jual beli, atau hibah.
Persyaratan untuk melakukan mutasi PBB:
1. SPPT PBB asli tahun berkenaan atau sebelumnya
2. Fotocopy KTP pemohon
3. Foto visual objek pajak
4. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah / sertifikat / SKKT
5. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
SPPT Keberatan diterbikan apabila terdapat kesalahan tulis atau kesalahan hitungan dari objek pajak sehingga wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas SPPTnya. Timbulnya kebertan juga bisa disebabkan karena wajib pajak tidak sependapat dengan fiskus atau isi SPPT/SKP mengenai, Keluasan, klasifikasi bumi atau bangunan, perbedaan penafsiran UU atau peraturan, penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak, objek pajak seharusnya tidak kena PBB, saat pajak terhutang, tanggal jatuh tempo.
1. SPPT PBB asli
2. Fotocopy KTP
3. Melampirkan alat bukti kepemilikan (sertifikat / SKPT / sporadik)
4. Surat kuasa jika dikuasakan
SPPT objek pajak baru diterbitkan apabali wajib pajak yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya. Sebelum melakukan Pendaftaran PBB baru, anda harus mengisi form surat pernyataan terlebih dahulu. Kemudian surat pernyataan tersebut diupload/ dimasukan kedalam form pendaftaran PBB.
Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PBB baru:
1. File KTP Pemohon
2. Surat Pernyataan download disini
3. Foto visual objek pajak
4. Scan sertifikat / SKKT / hak atas tanah
5. File SPPT PBB tetangga dalam 1 (satu) RT *Catatan: Nomor pendaftaran harus disimpan untuk pengecekan status pendaftaran