Pajak Restoran
Informasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman.

PAJAK RESTORAN
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman adalah pelayanan yang dan oleh restoran rumah makan, bar, café, warung, catering dan sejenisnya yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran rumah makan, bar, café, warung, catering dan sejenisnya yang nilai penjualannya (omzet) dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan keatas, Termasuk didalamnya pajak catering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) :
Besaran Pokok PBJT Terutang = Dasar pengenaan PBJT x 10%
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman
Link Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan & Minuman
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Bapadah Bungas Tu Pang | Pelaporan Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.





Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665