Pajak Restoran
Informasi terkait Pajak Restoran
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Restoran.
PAJAK RESTORAN
Pajak Restoran adalah pelayanan yang dan oleh restoran rumah makan, bar, café, warung dan sejenisnya yang meliputi penjualan yekanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran rumah makan, bar, café, warung dan sejenisnya yang nilai penjualannya (omzet) dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan keatas, Termasuk didalamnya pajak catering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) :
PAJAK RESTORAN = JUMLAH SETIAP PEMBAYARAN X 10%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Restoran
Link Terkait Pajak Restoran
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665