Pajak Reklame
Informasi terkait Pajak Reklame
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Reklame.
PAJAK REKLAME
Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak Reklame meliputi :
a. Papan/Billboard/Videotron/Megatron dan sejenisnya
b. Kain
c. Melekat/Stiker
d. Selebaran
e. Berjalan, termasuk pada kendaraan
f. Udara
g. Apung
h. Suara
i. Film/Slide
j. Peragaan
Objek yang tidak termasuk Objek Pajak Reklame adalah :
a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
b. Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lain.
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
e. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
f. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai kepemilikan dan peruntukan tanah dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 625 cm2 (enam ratus dua puluh lima centimeter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah tersebut.
g. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 625 cm2 (enam ratus dua puluh lima centimeter persegi).
Tarif dan Perhitungan :
1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
2. Reklame yang diselenggarakan sendiri dan nilai sewa reklame yang tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 15% (Lima Belas Persen).
Nilai Sewa Reklame = Nilai strategis pemasangan Reklame + NJOP Reklame
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Reklame
Link Terkait Pajak Reklame
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665