Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik
Informasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik.

PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU TENAGA LISTRIK
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik adalah pajak penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh sumber lain.
Objek yang tidak temasuk pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik adalah :
a. Penggunaan tenaga listrikoleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik
c. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber yang dihasilkan sendiri untuk keperluan rumah tanggadengan kapasistas tidak lebih dari 1.300 watt
d. Penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk tempat ibadah
2. Untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%
3. Tarif pajak untuk penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik
Link Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.





Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665