Pajak Penerangan Jalan
Informasi terkait Pajak Penerangan Jalan
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Penerangan Jalan.
PAJAK PENERANGAN JALAN
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh sumber lain.
Objek yang tidak temasuk pajak penerangan jalan adalah :
a. Penggunaan tenaga listrikoleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik
c. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber yang dihasilkan sendiri untuk keperluan rumah tanggadengan kapasistas tidak lebih dari 1.300 watt
d. Penggunaan tenaga listrik yang digunakan untuk tempat ibadah
2. Untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%
3. Tarif pajak untuk penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Penerangan Jalan
Link Terkait Pajak Penerangan Jalan
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665