Pajak Bumi dan Bangunan
Informasi terkait PBB
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Perdesaan dan Perkotaan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Tanah Laut. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah :
Harga rata-rata yang diperolehdari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Objek yang tidak termasuk dalam PBB adalah :
Fasilitas umum yang dipergunakan untuk pendidikan, pemerintahan kuburan, tempat ibadah, tempat wisata dan perwakilan Negara.
Dasar pengenaan, tarif, dan perhitungan :
1. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah NJOP.
2. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
3. Besarnya Nilai Jual Objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (Nol koma satu persen) per tahun.
2. Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua persen) per tahunan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
1. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (Nol koma satu persen) per tahun.
2. Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua persen) per tahunan.
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Link Terkait Pajak Bumi Bangunan
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | E-SPPT | Memeriksa pajak tiap NOP/Objek Pajak, baik dari segi bayaran pokok juga termasuk denda | Menuju Link |
2 | SIPPADA | Memeriksa status pajak tiap ASN yang sudah resmi tercatat sebagai PNS | Menuju Link |
Dokumen Terkait Pajak Bumi Bangunan
No | Kategori | Form | Keterangan | File |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | Permohonan Pajak Baru | Form yang digunakan untuk mengajukan permohonan pendaftaran pajak baru | Unduh Berkas |
2 | Pendaftaran | Pernyataan | Form yang digunakan untuk menyetujui pernyataan pendaftaran pajak | Unduh Berkas |
3 | Pendaftaran | Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) | Form yang digunakan untuk memberitahukan objek pajak | Unduh Berkas |
4 | Pendaftaran | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) | Form lampiran yang digunakan untuk lampiran pemberitahuan objek pajak | Unduh Berkas |
5 | Mutasi | Permohonan Mutasi | Form yang digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi data pajak | Unduh Berkas |
6 | Mutasi | Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) | Form yang digunakan untuk memberitahukan objek pajak | Unduh Berkas |
7 | Mutasi | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) | Form lampiran yang digunakan untuk lampiran pemberitahuan objek pajak | Unduh Berkas |
8 | Keberatan | Form Permohonan Pengajuan Keberatan | Form yang digunakan untuk mengajukan keberatan terkait objek pajak | Unduh Berkas |
9 | Salinan | Form Permohonan Pengajuan Salinan | Form yang digunakan untuk mengajukan salinan terkait data objek pajak | Unduh Berkas |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665