Pajak Parkir
Informasi terkait Pajak Parkir
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Parkir.
PAJAK PARKIR
Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermoto.
Objek yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Parkir adalah :
Penyelenggaraan tempat parker oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri, kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik dan tempat parker di rumah ibadah dan kegiatan keagamaan. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Adapun tarifnya yaitu :
PAJAK PARKIR = JUMLAH PEMBAYARAN X 20%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Parkir
Link Terkait Pajak Parkir
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665