Pajak Hotel
Informasi terkait Pajak Hotel
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Hotel.
PAJAK HOTEL
Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), dan khusus untuk rumah kos tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif.
Objek Pajak Hotel meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain cottage, motel wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos.
b. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum yaitu pusat kebugaran, kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan atau dikelola oleh hotel.
c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Tarif Pajak Hotel yaitu :
a. PAJAK HOTEL = JUMLAH SETIAP PEMBAYARAN X 10%
b. PAJAK HOTEL ATAS RUMAH KOS YANG MEMILIKI JUMLAH >= 10 KAMAR = TARIF SEWA KAMAR KOS X 5%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Hotel
Link Terkait Pajak Hotel
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665