Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan
Informasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan.

PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU PERHOTELAN
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), dan khusus untuk rumah kos tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Besaran Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif.
Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain cottage, motel wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos.
b. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum yaitu pusat kebugaran, kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan atau dikelola oleh hotel.
c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan yaitu :
a. PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU PERHOTELAN = JUMLAH BIAYA PER TRANSAKSI X 10%
b. RUMAH KOS TIDAK DIKENAKAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU PERHOTELAN
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan
Link Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Perhotelan
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.





Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665