Pajak Hiburan
Informasi terkait Pajak Hiburan
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Hiburan.
PAJAK HIBURAN
Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan Meliputi :
a. Pertunjukan Film
b. Pergelaran kesenian tradisional, pameran, dan sejenisnya
c. Pergelarn musik, tari, dan/atau busana
d. Kontes kecantikan, bina raga, dan demo promosi
e. Diskotik atau discobar, karaoke, pub, club malam dan sejenisnya
f. Biliard, bowling, golf, dan ice skating
g. Permainan keterampilan, ketangkasan, TV, game, video game, game online, dan/atau arena bermain anak
h. Panti pijat
i. Pacuan kuda
j. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sejenisnya
k. Penyelenggaraan tempat wisata, taman reksreasi, rekreasi air atau wisata air, dan sejenisnya
l. Pertandingan olahraga
m. Mandi uap atau SPA
n. Pusat kebugaran atau fitness center
o. Balap kendaraan bermotor
p. Penyelenggara hiburan/keramaian umum lainnya yang dipungut biaya
2. Khusus diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/SPA di tetapkan sebesar 30%
3. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional, tarif pajak nya ditetapkan sebesar 8%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Hibran
Link Terkait Pajak Hiburan
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | Pajak Daerah | Mengkonfirmasi Pembayaran Pajak Daerah | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665