Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Informasi terkait (BPHTB)
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun Pemindahan Hak karena :
2. Tukar Menukar
3. Hibah Wasiat
4. Hibah
5. Waris
6. Pemekaran Usaha
7. Pelaksanaan Putusan Hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
9. Penggabungan Usaha
10. Penunjukan Pembeli dalam Lelang
11. Pemasukan dalam Perseroan atau badan Hukum lain
12. Pemisahan Hak Akibat Peralihan
13. Hadiah
Adapun Pemberian Hak Baru karena :
Hak Atas Tanah Meliputi :
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Pakai
5. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
6. Hak Pengelolaan
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah :
a. Perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf.
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Tarif dan Perhitungan
Adapun dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP), meliputi :
a. Jual beli adalah harga transaksi
b. Tukar menukar adalah nilai pasar
c. Hibah adalah nilai pasar
d. Hibah wasiat adalah nilai pasar
e. Waris adalah nilai pasar
f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain adalah nilai pasar
g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah nilai pasar
i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar
k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
i. Peleburan usaha adalah nilai pasar
m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. Hadiah adalah nilai pasar
o. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi dalam risalah lelang.
Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) :
PAJAK BPHTB = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) X 5%
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Link Terkait Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
No | Situs/Aplikasi | Keterangan | Link |
---|---|---|---|
1 | BPHTB | Memanajemen terkait masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Menuju Link |
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665