Pajak Air Tanah
Informasi terkait Pajak Air Tanah
Berikut informasi terkait pelayanan Pajak Air Tanah.
PAJAK AIR TANAH
Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta tempat ibadah.
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah :
Nilai Perolehan Air Tanah yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Adapun tarifnya yaitu :
PAJAK AIR TANAH = NILAI PEROLEHAN AIR X 15%
Informasi Jenis dan Prosedur Layanan Pajak
Simulasikan Hitungan terkait Pajak Air Tanah
Metode Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran melalui
Jika anda memiliki kendala dalam pembayaran kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Kontak
Hubungi Kami
Jika anda memiliki kendala dalam menghubungi kami, maka bisa hubungi kami secara langsung atau temui kami di kantor.
Alamat
Jl. A. Syairani No.1, Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut
+62 811-5127-665